Mulai Tahun 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan, maka BPKAD Kabupaten Pacitan bersama BAPENDA Kabupaten Pacitan bersama dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
Dikarenakan hal tersebut, segala bentuk informasi melalui kanal website dialihkan menuju alamat :